SMK Negeri 1 Tambusai

KEPALA SEKOLAH BAPAK H. WARDANA, SP, M.Pd SOSIALISASIKAN PEMBATASAN PENGGUNAAN HANDPHONE DI LINGKUNGAN SMK NEGERI 1 TAMBUSAI

Tambusai, 29 Januari 2026 – SMK Negeri 1 Tambusai menggelar kegiatan sosialisasi pembatasan penggunaan Hanphone (HP) di lingkungan SMK Negeri 1 Tambusai. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor 800.1.10/365/Disdik/2026 tentang Pembatasan Penggunaan Telepon Seluler (Handphone) di Lingkungan satuan Pendidikan Jenjang SMA, SMK dan SLB Negeri/Swasta di Provinsi Riau.

Sosialisasi ini disampaikan pada saat apel pagi di Lapangan Serbaguna SMK Negeri 1 Tambusai. Kegiatan ini dihadiri oleh oleh Kepala SMK Negeri 1 Tambusai bapak H. Wardana, SP, M.Pd, Para Wakil kepala sekolah, Tata usaha, Seluruh Majelis Guru, serta seluruh Murid SMK Negeri 1 Tambusai mulai dari kelas X, kelas XI dan kelas XII.

Bapak H. Wardana, SP, M.Pd Selaku Kepala SMK Negeri 1 Tambusai menyampaikan bahwa pihaknya sangat mendukung dalam hal pembatasan penggunaan handphone disekolah ini dengan tujuan untuk meningkatkan prestasi belajar dan tingkat disiplin siswa/i, serta menghindari dampak negatif perkembangan teknologi informasi. “Sebenarnya kita sudah lama ingin menerapkan pembatasan penggunaan Handphone ini di sekolah kita, namun karena belum ada regulasi resmi dari pemerintah kita belum bisa laksanakan, Untuk sekarang Sehubungan dengan telah terbitnya Surat Edaran dari Kepala Dinas pendidikan Provinsi Riau tentu kita sambut dengan baik dan akan mulai kita berlakukan mulai tanggal 1 Februai 2026”, Ujar bapak Kepala SMK ini.

Adapun beberapa poin penting yang disampaikan sesuai dengan Surat Edaran Dinas pendidikan Provinsi Riau Nomor 800.1.10/365/Disdik/2026 antar lain adalah :

  1. Melarang siswa/i menggunakan Telepon Selular (Handphone) di lingkungan Satuan Pendidikan;
  2. Melarang guru, dan tenaga kependidikan mengaktifkan Telepon Selular (Handphone) selama kegiatan belajar mengajar berlangsung;
  3. Satuan pendidikan menyiapkan fasilitas penyimpanan Telepon Selular (Handphone) selama pembatasan Penggunaan di lingkungan satuan pendidikan;
  4. Menyiapkan contact person (wali kelas, bimbingan konseling, atau petugas yang ditunjuk) untuk keperluan komunikasi mendesak dengan orang tua/wali murid;
  5. Mensosialisasikan kebijakan pembatasan penggunaan Telepon Selular (Handphone) kepada orang tua/wali murid;
  6. Menghimbau orang tua/wali murid untuk mengawasi penggunaan Telepon Selular (Handphone) dan memastikan akses internet sehat, tidak mengakses konten-konten yang berbau kekerasan, pornografi serta konten lain yang tidak bermanfaat saat berada di rumah;
  7. Membuat dan memasang pamflet pembatasan penggunaan Telepon Selular (Handphone) di gerbang utama dan ruang kelas.

Selain dari Sosialisasi kepada Siswa, Pihak Sekolah juga akan melaksanakan sosialisasi dan berkoordinasi dengan para Orang tua/Wali Murid untuk dapat membantu dan mendukung bersama dalam penerapan pembatasan penggunaan Hanphone di lingkungan sekolah ini. (Humas SMK Negeri 1 Tambusai_Akhsanul Holikin, S.Pd, Gr.)

Terkait